Embun Community /atau Komunitas Embun, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem ; (Berdiri 04 Januari 2007, di Kelurahan Bintara Kota Bekasi,Indonesia) ; Visi : alam terawat hidup lestari ; ------ Misi : Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem melalui persahabatan dengan lingkungan, bermitra dengan komunitas,setia merawat alam, tebar keindahan dan kesejukan sebening embun, bagi “Bumi Manusia”
Senin, 07 Oktober 2013
Senin, 23 September 2013
DISKRIMINASI PEMBANGUNAN BERBASIS KEPULAUAN DI INDONESIA
“Sketsa Kantong
Sampah” (Seri 4);
DISKRIMINASI
PEMBANGUNAN
BERBASIS KEPULAUAN
DI INDONESIA
Jumlah pulau (besar dan kecil ) Indonesia
adalah 17.508 buah pulau
menurut buku pintar seri senior
seperti
dimuat Koran Kompas
21 Oktober 2002 –halaman 25.
Sebagian pulau telah memiliki nama
dan sebagian lagi belum bernama
bahkan ada pulau berdempetan
yaitu pulau jawa dan
(tidak sebut pulau) Jakarta
bila ada orang sebut saja dari Kebumen
tinggal di Jakarta hendak mudik
jawabnya pulang ke jawa
artinya Jakarta bukan di-pulau, jawa.
Di 17.508 buah pulau tersebut
belum semua memiliki infrastruktur
berupa sarana jalan dan jembatan
maupun dermaga
yang lengkap serta memadai
akibat perlakuan berbeda
oleh pemerintah pusat.
Akan tetapi ternyata
ada beberapa pulau kecil
yang belum
terhitung apalagi tercatat
akan tetapi sudah dinamai
namun telah dibangun
sarana dan prasarana lengkap
jalan dan jembatan kecuali dermaga
begitulah sangat diperhatikan
padahal tidak seberapa luas
pulau-pulau ini.
Terbaca jelas beda perlakuan
pemerintah dalam pembangunan.
Anggaran ratusan milyar
terkucur deras dan lancar
hanya demi pulau-pulau mungil ini
moderen dan megah infrastrukturnya.
Sementara pulau-pulau besar selain jawa
masih tertati-tatih infrastruktur sarana/prasarananya
belum lagi pulau-pulau kecil
di perbatasan wilayah Indonesia
yang jauh dari ibukota Negara
Indonesia, Jakarta
bisa saja lenyap dan terhapus
dari peta wilayah Nusantara
karena rentan
dianeksasi negara tetangga
( ingat pulau sipadan dan ligitan)
begitupun pulau-pulau kecil
yang berbatas dengan Singapura
kian tenggelam dan hilang
karena dikuras habis tanah dan pasirnya
untuk meluaskan negara pulau tersebut.
Terminal bahan bakar fosil pun
sudah lama juga dibangun
bahkan tahun depan
sudah ada monorel malah
akan melewati pulau-pulau ini
dan untuk proyek
pembangunan monorel
pohon-pohon penghalang
akan ditebang habis
sangat disayangkan memang
karena polusi udara pulaunya
sudah masuk katagori
berbahaya bagi kesehatan.
diantara pulau-pulau kecil dimaksud
diketahui ada dua pulau
yang diprioritaskan pembangunannya
begitupun masyarakat ternyata
antusias mendukung dan sangat
berharap segera dan secepatnya selesai
pembangunan terminal penumpang
di
dua pulau kecil
yang tidak seberapa luas ini
agar dapat digunakan mudik
tahun depan.
Inilah dua pulau
yang sangat beruntung
yaitu ;
pulo - (pulau) gadung
dan
pulo - (pulau) gebang
………………..nah !
( selamat idul fitri 1434.h, minal aidin
wal faizdin – mohon maaf lahir bathin )
HARI ANAK NASIONAL
Sketsa
“Kantong Sampah” (Seri 3);
ANAK
MASA DEPAN “BUMI MANUSIA”
by EMBUN1
Tanggal 23 jULi 2013, merupakan perayaan Hari Anak
Nasional. Diperingati dalam suarana kental nuansa ketahudan karena bertepatan
dengan waktu ummat Muslim melaksanakan salah satu rukun Islam yaitu Ibadah
Puasa Ramadhan dan melaksanakan pensucian diri melalui pengeluaran Zakat Fitrah
dan meramaikannya dengan berlebaran Idul Fitri.
Masa depan anak adalah hari-hari yang akan dilalui
di hari esok, sebagai pelanjut estafet kehidupan manusia. Maka dengan momentum
saat ini baik karena bertepatan dengan canangan hari peringatan anak dan ada
dalam suasana spiritualitas, mestinya menjadi rana bijak yang sangat baik untuk
merefleksikan kepedulian melalui beragam media implementasi. Yaitu dengan
mengavaluasi kualitas pencapaian seperti apa yang telah diraih sesuai target
tentang program memperlakukan anak-anak.
Data Badan Pusat Statistik 2011,
jumlah penduduk Indonesia pada 2010. Usia muda lebih banyak dibandingkan dengan
usia tua, terlihat jumlah anak kelompok usia 0-9 tahun sebanyak 45,93 juta,
sedangkan anak usia 10-19 tahun berjumlah 43,55 juta jiwa.
Pidato Presiden SBY (Antara News.com, Selasa 23/7), menyampaikan
4 (empat) hak pokok anak, yaitu ; 1. Perawatan
dan pengasuha
2.
Kesehatan
3.
Pendidikan dan rekreasi
4.
Hak perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
Menurut Presiden SBY, bahwa sesuai amanat
konstitusi anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah asset keluarga dan bangsa, generasi
penerus yang menjadi potensi bangsa di masa depan, sehingga harus di siapkan
dengan pendidikan baik umum ataupun khusus untuk eksploitasi dan memanfaatkan
potensi diri yang dimiliki. Anak menjadi tanggung jawab orang tua dan Negara.
Pembangunan Nasional terkait erat dengan isu
kemiskinan masyarakat yang tidak dapat kesempatan dan tidak mampu dalam memenuhi
kebutuhan anak. Baik anak yang hidup dalam lingkungan keluarga maupun anak yang
menjalani kehidupan sendiri atau terlantar.
Upaya perlindungan terhadap anak menunjukkan
perkembangan yang menggembirakan dengan lahirnya Konvensi
Hak-Hak Anak (KHA) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989. Indonesia turut
menandatangani dan meratifikasi KHA tersebut melalui Keppres No. 36 tahun 1990.
Dengan demikian, Indonesia terikat secara yuridis
(dan politis) untuk mengimplementasikan KHA, ada kemajuannya dengan terbentunya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi upaya-upaya KPAI
maupun pemerintah belum maksimal untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak belum memadai,
masih saja kita saksikan kejahatan dan eksploitasi ekonomi maupun seksual
terhadap anak sering terjadi.
Anak masih kadang dieksploitasi dengan paksa oleh orang
tua untuk segera secara instan jadi pintar, untuk itu dihabiskan waktu
bermainnya untuk belajar, mengikuti kursus-kursus, pelatihan dan bentuk
eksploitasi lainnya seperti didunia
entertain yang semata memenuhi keinginan dan ambisi orang tuanya. Begitupun
penciptaan suasana lingkungan dimasyarakat yang menghilangkan masa-masa bermain
dan kebebasan di masa kecil anak. Sekarang ini bila masuk kelas satu Sekolah
Dasar sudahharus bisa baca, tulis, menghitung secara matematika, sudah bisa
berbahasa inggris.
Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO
2011, tingginya angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan
rendah. “Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education
Development Index”.
Sementara, laporan Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, setiap menit ada empat anak yang putus sekolah.
Bahkan pada tahun 2010 usia sekolah yakni 7-15 tahun yang terancam putus
sekolah sebanyak 1,3 juta. Bila demikian
maka kalau dihitung per waktu, 1 menit. Berarti dalam setahun adalah ; 1 menit
= 4 anak putus sekolah x 60menit/1 jam x 24 jam/1 hari x 365 hari/1tahun = 2.102.400
anak putus sekolah setiap tahun.
Berbagai sebab menjadi alasan
anak putus sekolah. Akan tetapi lebih banyak pada kemampuan ekonomi masyarakat
berbanding lurus dengan ke’tidak” tersediaan peluang yang luas
dan terbuka serta berbiaya murah atau terjangkau khususnya masyarakat miskin untuk
masyarakat dapat bebas memilih lembaga pendidikan apapun sesuai minat dan
kemampuan anak oleh pemerintah kita.
Anak memiliki hak mendapatkan
ruang untuk bermain dan menata memori diri masa kecil dalam suasana dan
kesempatan yang indah serta menggembirakan. Untuk itulah ketersediaan ruang dan
tempat bermain yang terbuka, luas, bebas, bersinyaman dan aman tanpa ongkos
adalah bagian lain penataan ruang yang mestinya menjadi tanggung jawab
pemerintah melaksanakan “perintah” konstitusi. Belum lagi
jaminan perlindungan terhadap kesehatan anak baik makanan bergizi dan bebas
racun kimiawi, termasuk udara bersih dan sehat, agar pertumbuhannya normal dan
bebas dampak negatif bakteri yang dapat merusak secara jangka panjang.
Hak konstitusi anak oleh negara, mungkinkah
hanya sebatas pidato dan catatan yang sekadar upacara serimonial basa-basi
rutin menghabiskan biaya yang telah teranggarkan dalam Anggaran Belanja
Daerah/Negara setiap tahun, sekaligus menghabiskan
berlembar-lembar kertas dari bahan baku hutan Indonesia sekadar dokumentasi di
lemari pustaka.
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2013.
Minggu, 21 Juli 2013
Kantong Sampah (Sketsa) Penawar Jasa Tilang
Sketsa “Kantong Sampah” ;
PENAWAR JASA TILANG DI BAWAH POHON CANGKOKAN
by EMBUN1
Hari
Jumat 26 Juli 2013 jam menunjukan pukul sebelas siang, itu berarti setengah jam
lagi sudah memasuki waktu shalat jumat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bekendara
motor sedikit ngebut menuju kantor Pengadilan Negeri yang terletak di
timur Jakarta untuk mengikuti sidang
pengadilan karena perkara pelanggaran lalulintas. Pelanggaran bukan olehku
tetapi anakku. Diakhir bulan juni lalu dia memakai motor untuk urusan mendaftar
ke Perguruan Tinggi, tapi karena tidak memiliki SIM sehingga di tilang saat ada
razia lalulintas oleh Kepolisian di daerah Cililitan Jakarta Timur. STNK motor
ditahan dan Surat Tilang diberikan oleh polisi. Pada surat tilang yang berwarna
merah, tertulis hari ini jum’at tanggal 26 Juli 2013 sidang perkara pelanggaran
lalulintas di Pengadilan Negeri.
Aku
telah mendekati gedung pengadilan yang kelihatannya mungkin baru selesai
dibangun. Dua tiga ratusan meter dari gedung itu saya dihentikan oleh beberapa
orang yang kelihatannya sudah sangat mahir membaca maksud orang yang
berlalu-lalang di daerah itu.
“
Pa’..pa’….” aku menengok kearah tiga orang yang memanggil, menepi lalu berhenti.
“
ya…ada apa ” tanya saya
“
Bapak mau urus surat tilang ke pengadilan ?” kata anak muda yang badannya
tinggi krempeng, berambut sedikit gondrong berkaos lusuh bercelana jeans butut.
“Maksudnya
bagaimana” aku balik tanya
“
Surat Tilang mana pa’… coba saya lihat, kita bawa dulu bayarnya nanti saja” lanjut
si gondrong.
“
Ok, nanti saja ya….. mau jum’atan dulu” kusanggah sambil melaju meninggalkan
mereka mencari masjid.
Ba’dah
jum’at aku kembali menuju gedung pengadilan. Di sepanjang tepi jalan sekitar depan
gedung pengadilan berderet puluhan orang berdiri,kadang berlari menuju
pengendara motor atau mobil yang berhenti atau agak berteriak kepada yang
lewat. Begitupun kehadiranku mengundang mereka mendekat dan menyambutku sambil “ menawarkan jasa” sebagai pengurus perkara pelanggaran lalulintas.
Aku ditanya apa pelanggarannya serta menjelaskan kemudahan untuk pengurusan
perkara tilang tersebut.
“
Ke sini pa’ parkir motornya di sini saja” kata tukang parkir - sepertinya tukang parkir liar, berbaju stelan safari hitam yang juga
merangkap jabatan sebagai pengurus jasa perkara tilang dengan senyum penuh
keramahan. Motor kuparkir di torotoar jalan samping saluran got yang sangat
dalam tapi airnya hitam pekat tergenang dan penuh sampah.
“ Mana surat tilangnya pa’, kita
lihat apa pelanggarannya” kata dua orang yang lain hapir bersamaan. “Maksudnya bagaimana bang
?....” berlaga jadi orang bego, seakan belum paham cara pintas para “calo” penawar jasa ini.
“Bapak tidak perlu ikut sidang….
STNK-nya bisa kami ambil, Bapak tinggal bayar sebesar ketentuan denda pelanggaran
seperti yang tercantum…” jelas anak muda yang dilengan kanannya ada gambar tato
sambil menengok kearah jalan mengamati
sebuah mobil pickup yang hendak berhenti dekat kami berdiri.
“Apakah pembayaran dendanya disetor
masuk kas Negara ?....” tanyaku memastikan
uang denda seratus ribu rupiahku sesuai ketentuan yang tertulis pada surat
tilang, apa benar disetorkan ke kas negara.
“Ia pa’, biaya denda bapak nanti
disetor ke kas Negara, …. tapi nanti saja bayarnya, kalu uda diambil
STNK-nya…..” sambut si tukang parkir
meyakinkan aku.
‘Oo, ini Bapak cuma membayar
denda seratus ribu kalau pelanggaran tidak membawa SIM…. dan untuk saya terserah
nanti akan dikasih berapa…., oke…surat tilang saya bawa, bapak tunggu saja di
sini” ….. jelas teman si”tato” kepadaku. Tanpa menunggu jawaban persetujuan
dariku sipemegang surat tilang telah berlalu
meninggalkan aku bersama si tukang parkir “liar”.
Dengan tergesa-gesa ia menuju pintu gerbang halaman kantor pengadilan dan
menghilang ke dalam gedung yang berlantai
tiga berhalaman luas yang masih sangat baru itu. Entah siapa yang hendak
ditemui di dalam ruang kantor pengadilan, aku terbengong sendiri dalam diam
seraya membathin.
Inikah wajah hukum penyelesaian
perkara negeriku ? Ah, aku lelah bila
berpikir idialis. Bakalan sama dengan perdebatan mana duluan ; ayam apa telur atau telur apa ayam. Kuping yang
dipakai, kedengaran mana disebut duluan itu jawabannya. Baik buruk kondisi
seperti ini seperti di“amini” begitu
saja. Intelektual akademis memahami betul mana baik dan mana buruk, akan tetapi
untuk hanya menjalankan yang baik dan segera meninggalkan yang buruk masih
sebatas hasrat, rencana, program, misi dan istilah sejenisnya. Kenyataan
implementasi hanya sebatas angan dan impian. Dan kita hanya orang bodoh yang pasrah.
Seperti jadi percuma beradu
argumentasi membahas untuk mencari ujung pangkal bagaimana semestinya mengatasi
persoalan calo perkara, aparat hukum yang mengetuk palu memutus sendiri di
balik ruang sidang dan mendapatkan pengadilan yang bersih, jujur dan adil bagi
pencari keadilan yang berperkara. Belum lagi kerugian dari
pendapatan negara bukan pajak yang disunat - via para penawar jasa, seperti kewajiban
pembayaran denda sebagai akibat tersangkut masalah hukum seperti pelanggaran
lalulintas yang mestinya masuk kas negara yang tentu berguna bagi pembiayaan pembangunan.
Siang menjelang sore, matahari
masih memancarkan sinar terik. Masih
banyak para pelanggar peraturan lalu lintas yang datang. Mereka hanya cukup
sampai di depan gedung pengadilan sudah langsung disambut puluhan orang para
penawar jasa, ada sekitar tiga hingga empat puluhan orang jumlahnya, yang mahir
bercakap dan lincah bergerak segera menghampiri siapapun yang datang lalu
menawarkan jasanya.
Teman si “tato” yang membawa
surat tilangku belum juga terlihat kembali keluar dari dalam gedung pengadilan.
Suasana puasa sedikit melemaskan
stamina setelah hampir dua jam tadi di atas berkendara, melaju dari tempat
tinggal tinggal menuju kantor pengadilan. Aku beranjak menuju ke bawah
pepohonan beringin yang rindang di pinggiran jalan itu. Mendapatkan ruang duduk bersandar ke
tiang halte bis.
Pepohonan di sepanjang jalan
depan gedung pengadilan yang berdekatan dengan kantor Pemda di timur Jakarta ini
memang hijau, lebat dan rindang, akan tetapi terbesit kekhawatiranku mungkin
bisa saja gampang roboh karena ini pohon penghijauan yang tidak berakar
tunggang. Biasanya akar tunggang tidak ada karena berasal dari bibit
cangkokan Berbeda sebagaimana pepohonan
yang tumbuh alami, pasti miliki akar tunggang
Angin sejuk meniup sayu melemaskan
otot mataku. Akupun tertidur sambil duduk, mungkin bisa bermimpi disiang bolong.
“ Pa’ bangun, …… bapak ..” Aku
kaget dibangunkan si “ tato’ yang sedang berdiri bersama si “penawar jasa” perkara tilang di
hadapanku.
Sang penawar jasa segera
memperlihatkan dan menyebut nama sebagaimana tercantum pada STNK motor, aku
membenarkan nama yang terbaca.
“Ini STNK-nya…, dendanya mana pa’
? mau saya sampaikan ke dalam”…..
(maksudnya mungkin ke dalam kantor pengadilan) sambil menyodorkan STNK padaku.
Ketika sudah tersadar benar dari
serangan kantuk dan tertidur pulas tadi, aku mencari-cari si penawar jasa yang
ternyata telah lenyap dari hadapanku. Pergi bersama seratus ribu rupiah uang
denda yang mestinya masuk ke kas Negara, tanpa menjelaskan dan atau menyerahkan
bukti pembayaran denda seperti permintaanku sebelumnya yang telah diiakan. Demikian
juga seperti apa proses sidang perkara tilang dan keputusan hakim serta berkas
bukti putusan pengadilan-pun, tidak kudapatkan.
Hari menjelang sore, sebentar
lagi masuk waktu buka puasa. Sudah lebih dari dua jam aku duduk menunggu
ditempat berpayung atap halte bis bernaung pohon beringin. Motor kedorong turun
dari trotoar dibantu si tukang parkir liar setelah menerima uang jasa parkir duaribu rupiah dariku. Akupun
berlalu meninggalkan halaman depan gedung pengadilan kembali pulang ke rumah
bersama setumpuk realita dalam “kantong
sampah” yang kutemui hari ini.
Salam EMBUN
Minggu, 28
Juli 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)



