Senin, 23 September 2013

Embun Picture ; Anggrek Loreng - Sesuatu yg alami dari alam


Embun Picture ; Nuzulul Qur'an


DISKRIMINASI PEMBANGUNAN BERBASIS KEPULAUAN DI INDONESIA


“Sketsa Kantong Sampah” (Seri 4);
DISKRIMINASI
PEMBANGUNAN
BERBASIS KEPULAUAN
DI INDONESIA

Jumlah pulau (besar dan kecil ) Indonesia
adalah 17.508 buah pulau
menurut buku pintar seri senior
seperti  dimuat Koran Kompas
21 Oktober 2002 –halaman 25.

Sebagian pulau telah memiliki nama
dan sebagian lagi belum bernama
bahkan ada pulau berdempetan
yaitu pulau jawa dan
(tidak sebut pulau) Jakarta
bila ada orang sebut saja dari Kebumen
tinggal di Jakarta hendak mudik
jawabnya pulang ke jawa
artinya Jakarta bukan di-pulau, jawa.

Di  17.508 buah pulau tersebut
belum semua memiliki infrastruktur
berupa sarana jalan dan jembatan
maupun dermaga
yang lengkap serta memadai
akibat perlakuan berbeda
oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi ternyata
ada beberapa pulau kecil
yang belum
terhitung apalagi tercatat
akan tetapi sudah dinamai
namun telah dibangun
sarana dan prasarana lengkap
jalan dan jembatan kecuali dermaga
begitulah sangat diperhatikan
padahal tidak seberapa luas
pulau-pulau ini.

Terbaca jelas beda perlakuan
pemerintah dalam pembangunan.

Anggaran ratusan milyar
terkucur  deras dan lancar
hanya demi pulau-pulau mungil  ini
moderen dan megah infrastrukturnya.

Sementara pulau-pulau besar selain jawa
masih tertati-tatih infrastruktur sarana/prasarananya
belum lagi pulau-pulau kecil
di perbatasan wilayah Indonesia
yang jauh dari ibukota Negara
Indonesia,  Jakarta
bisa saja  lenyap dan terhapus
dari peta wilayah Nusantara
karena rentan
dianeksasi negara tetangga
( ingat pulau sipadan dan ligitan)
begitupun pulau-pulau kecil
yang berbatas dengan Singapura
kian tenggelam dan hilang
karena dikuras habis tanah dan pasirnya
untuk meluaskan negara pulau tersebut.

Terminal bahan bakar fosil pun
sudah lama juga dibangun
bahkan tahun depan
sudah ada monorel malah
akan melewati pulau-pulau ini
dan untuk proyek
pembangunan monorel
pohon-pohon penghalang
akan ditebang habis
sangat disayangkan memang
karena polusi udara pulaunya
sudah masuk katagori
berbahaya bagi kesehatan.

diantara pulau-pulau kecil dimaksud
diketahui ada dua pulau
yang diprioritaskan pembangunannya
begitupun masyarakat ternyata
antusias mendukung dan sangat
berharap segera dan secepatnya selesai
pembangunan terminal penumpang
 di dua pulau kecil
yang tidak seberapa luas ini
agar dapat digunakan mudik
tahun depan.


Inilah  dua pulau
yang sangat beruntung
yaitu ;
pulo - (pulau)  gadung
dan
pulo - (pulau)  gebang
………………..nah !

( selamat idul fitri 1434.h, minal aidin wal faizdin – mohon maaf lahir bathin )

HARI ANAK NASIONAL


Sketsa “Kantong Sampah(Seri 3);

 ANAK MASA DEPAN BUMI MANUSIA
by EMBUN1
Tanggal 23 jULi 2013, merupakan perayaan Hari Anak Nasional. Diperingati dalam suarana kental nuansa ketahudan karena bertepatan dengan waktu ummat Muslim melaksanakan salah satu rukun Islam yaitu Ibadah Puasa Ramadhan dan melaksanakan pensucian diri melalui pengeluaran Zakat Fitrah dan meramaikannya dengan berlebaran Idul Fitri.

Masa depan anak adalah hari-hari yang akan dilalui di hari esok, sebagai pelanjut estafet kehidupan manusia. Maka dengan momentum saat ini baik karena bertepatan dengan canangan hari peringatan anak dan ada dalam suasana spiritualitas, mestinya menjadi rana bijak yang sangat baik untuk merefleksikan kepedulian melalui beragam media implementasi. Yaitu dengan mengavaluasi kualitas pencapaian seperti apa yang telah diraih sesuai target tentang program memperlakukan anak-anak.
Data Badan Pusat Statistik 2011, jumlah penduduk Indonesia pada 2010. Usia muda lebih banyak dibandingkan dengan usia tua, terlihat jumlah anak kelompok usia 0-9 tahun sebanyak 45,93 juta, sedangkan anak usia 10-19 tahun berjumlah 43,55 juta jiwa.
Pidato Presiden SBY (Antara News.com, Selasa 23/7), menyampaikan 4 (empat) hak pokok anak, yaitu ;  1. Perawatan dan pengasuha
2. Kesehatan
3. Pendidikan dan rekreasi
4. Hak perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
Menurut Presiden SBY, bahwa sesuai amanat konstitusi anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,  berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak adalah asset keluarga dan bangsa, generasi penerus yang menjadi potensi bangsa di masa depan, sehingga harus di siapkan dengan pendidikan baik umum ataupun khusus untuk eksploitasi dan memanfaatkan potensi diri yang dimiliki. Anak menjadi tanggung jawab orang tua dan Negara.
Pembangunan Nasional terkait erat dengan isu kemiskinan masyarakat yang tidak dapat kesempatan dan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan anak. Baik anak yang hidup dalam lingkungan keluarga maupun anak yang menjalani kehidupan sendiri atau terlantar.

Upaya perlindungan terhadap anak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dengan lahirnya Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989. Indonesia turut menandatangani dan meratifikasi KHA tersebut melalui Keppres No. 36 tahun 1990.
Dengan demikian, Indonesia terikat secara yuridis (dan politis) untuk mengimplementasikan KHA, ada kemajuannya dengan terbentunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi upaya-upaya KPAI maupun pemerintah belum maksimal untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak belum memadai, masih saja kita saksikan kejahatan dan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak sering terjadi.

Anak masih kadang dieksploitasi dengan paksa oleh orang tua untuk segera secara instan jadi pintar, untuk itu dihabiskan waktu bermainnya untuk belajar, mengikuti kursus-kursus, pelatihan dan bentuk eksploitasi lainnya seperti  didunia entertain yang semata memenuhi keinginan dan ambisi orang tuanya. Begitupun penciptaan suasana lingkungan dimasyarakat yang menghilangkan masa-masa bermain dan kebebasan di masa kecil anak. Sekarang ini bila masuk kelas satu Sekolah Dasar sudahharus bisa baca, tulis, menghitung secara matematika, sudah bisa berbahasa inggris.
Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. “Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index”.

Sementara, laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, setiap menit ada empat anak yang putus sekolah. Bahkan pada tahun 2010 usia sekolah yakni 7-15 tahun yang terancam putus sekolah sebanyak 1,3 juta.  Bila demikian maka kalau dihitung per waktu, 1 menit. Berarti dalam setahun adalah ; 1 menit = 4 anak putus sekolah x 60menit/1 jam x 24 jam/1 hari x 365 hari/1tahun = 2.102.400 anak putus sekolah setiap tahun.
Berbagai sebab menjadi alasan anak putus sekolah. Akan tetapi lebih banyak pada kemampuan ekonomi masyarakat berbanding lurus dengan ke’tidak” tersediaan peluang yang luas dan terbuka serta berbiaya murah atau terjangkau khususnya masyarakat miskin untuk masyarakat dapat bebas memilih lembaga pendidikan apapun sesuai minat dan kemampuan anak oleh pemerintah kita.
Anak memiliki hak mendapatkan ruang untuk bermain dan menata memori diri masa kecil dalam suasana dan kesempatan yang indah serta menggembirakan. Untuk itulah ketersediaan ruang dan tempat bermain yang terbuka, luas, bebas, bersinyaman dan aman tanpa ongkos adalah bagian lain penataan ruang yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah melaksanakan “perintah” konstitusi. Belum lagi jaminan perlindungan terhadap kesehatan anak baik makanan bergizi dan bebas racun kimiawi, termasuk udara bersih dan sehat, agar pertumbuhannya normal dan bebas dampak negatif bakteri yang dapat merusak secara jangka panjang.
Hak konstitusi anak oleh negara, mungkinkah hanya sebatas pidato dan catatan yang sekadar upacara serimonial basa-basi rutin menghabiskan biaya yang telah teranggarkan dalam Anggaran Belanja Daerah/Negara setiap tahun, sekaligus  menghabiskan berlembar-lembar kertas dari bahan baku hutan Indonesia sekadar dokumentasi di lemari pustaka.
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2013.

Minggu, 21 Juli 2013

Kantong Sampah (Sketsa) Penawar Jasa Tilang


Sketsa Kantong Sampah” ;

PENAWAR JASA  TILANG DI BAWAH POHON CANGKOKAN
by EMBUN1

Hari Jumat 26 Juli 2013 jam menunjukan pukul sebelas siang, itu berarti setengah jam lagi sudah memasuki waktu shalat jumat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bekendara motor sedikit ngebut menuju kantor Pengadilan Negeri yang terletak di timur  Jakarta untuk mengikuti sidang pengadilan karena perkara pelanggaran lalulintas. Pelanggaran bukan olehku tetapi anakku. Diakhir bulan juni lalu dia memakai motor untuk urusan mendaftar ke Perguruan Tinggi, tapi karena tidak memiliki SIM sehingga di tilang saat ada razia lalulintas oleh Kepolisian di daerah Cililitan Jakarta Timur. STNK motor ditahan dan Surat Tilang diberikan oleh polisi. Pada surat tilang yang berwarna merah, tertulis hari ini jum’at tanggal 26 Juli 2013 sidang perkara pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri.  

Aku telah mendekati gedung pengadilan yang kelihatannya mungkin baru selesai dibangun. Dua tiga ratusan meter dari gedung itu saya dihentikan oleh beberapa orang yang kelihatannya sudah sangat mahir membaca maksud orang yang berlalu-lalang di daerah itu.

“ Pa’..pa’….” aku menengok kearah tiga orang yang memanggil,  menepi lalu berhenti.
“ ya…ada apa ” tanya saya
“ Bapak mau urus surat tilang ke pengadilan ?” kata anak muda yang badannya tinggi krempeng, berambut sedikit gondrong berkaos lusuh bercelana jeans butut.
“Maksudnya bagaimana” aku balik tanya
“ Surat Tilang mana pa’… coba saya lihat, kita bawa dulu bayarnya nanti saja” lanjut si gondrong.
“ Ok, nanti saja ya….. mau jum’atan dulu” kusanggah sambil melaju meninggalkan mereka mencari masjid.

Ba’dah jum’at aku kembali menuju gedung pengadilan. Di sepanjang tepi jalan sekitar depan gedung pengadilan berderet puluhan orang berdiri,kadang berlari menuju pengendara motor atau mobil yang berhenti atau agak berteriak kepada yang lewat. Begitupun kehadiranku mengundang mereka mendekat dan  menyambutku sambil “ menawarkan jasa” sebagai pengurus perkara pelanggaran lalulintas. Aku ditanya apa pelanggarannya serta menjelaskan kemudahan untuk pengurusan perkara tilang tersebut.

“ Ke sini pa’ parkir motornya di sini saja” kata tukang parkir - sepertinya tukang parkir liar,  berbaju stelan safari hitam yang juga merangkap jabatan sebagai pengurus jasa perkara tilang dengan senyum penuh keramahan. Motor kuparkir di torotoar jalan samping saluran got yang sangat dalam tapi airnya hitam pekat tergenang dan penuh sampah.

“ Mana surat tilangnya pa’, kita lihat apa pelanggarannya” kata dua orang yang lain hapir bersamaan.                 “Maksudnya bagaimana bang ?....” berlaga jadi orang bego, seakan belum paham cara pintas para “calo” penawar jasa ini.
“Bapak tidak perlu ikut sidang…. STNK-nya bisa kami ambil, Bapak tinggal bayar sebesar ketentuan denda pelanggaran seperti yang tercantum…” jelas anak muda yang dilengan kanannya ada gambar tato sambil menengok kearah jalan mengamati  sebuah mobil pickup yang hendak berhenti dekat kami berdiri.
“Apakah pembayaran dendanya disetor masuk kas Negara ?....”  tanyaku memastikan uang denda seratus ribu rupiahku sesuai ketentuan yang tertulis pada surat tilang, apa benar disetorkan ke  kas negara.
“Ia pa’, biaya denda bapak nanti disetor ke kas Negara, …. tapi nanti saja bayarnya, kalu uda diambil STNK-nya…..”  sambut si tukang parkir meyakinkan aku.    
 Surat tilang kukeluarkan dari dalam tas ransel lalu diambil dan diperiksa teman si”tato”. Sementara si”tato” meninggalkan kami mendatangi mobil pickup dan terlibat pembicaraan dengan seorang tua berpeci putih sambil menerima dan memperhatikan selembar kertas yang diterimanya.
‘Oo, ini Bapak cuma membayar denda seratus ribu kalau pelanggaran tidak membawa SIM…. dan untuk saya terserah nanti akan dikasih berapa…., oke…surat tilang saya bawa, bapak tunggu saja di sini” …..  jelas teman si”tato” kepadaku.  Tanpa menunggu jawaban persetujuan dariku  sipemegang surat tilang telah berlalu meninggalkan aku bersama si tukang parkir “liar”.
Dengan tergesa-gesa ia menuju  pintu gerbang halaman kantor pengadilan dan menghilang ke dalam  gedung yang berlantai tiga berhalaman luas yang masih sangat baru itu. Entah siapa yang hendak ditemui di dalam ruang kantor pengadilan, aku terbengong sendiri dalam diam seraya membathin.
Inikah wajah hukum penyelesaian perkara  negeriku ? Ah, aku lelah bila berpikir idialis. Bakalan sama dengan perdebatan mana duluan ; ayam apa telur atau telur apa ayam.  Kuping yang dipakai, kedengaran mana disebut duluan itu jawabannya. Baik buruk kondisi seperti ini seperti di“amini” begitu saja. Intelektual akademis memahami betul mana baik dan mana buruk, akan tetapi untuk hanya menjalankan yang baik dan segera meninggalkan yang buruk masih sebatas hasrat, rencana, program, misi dan istilah sejenisnya. Kenyataan implementasi hanya sebatas angan dan impian.  Dan kita hanya orang bodoh yang pasrah.
Seperti jadi percuma beradu argumentasi membahas untuk mencari ujung pangkal bagaimana semestinya mengatasi persoalan calo perkara, aparat hukum yang mengetuk palu memutus sendiri di balik ruang sidang dan mendapatkan pengadilan yang bersih, jujur dan adil bagi pencari  keadilan  yang berperkara. Belum lagi kerugian dari pendapatan negara bukan pajak yang disunat - via para penawar jasa, seperti kewajiban pembayaran denda sebagai akibat tersangkut masalah hukum seperti pelanggaran lalulintas yang mestinya masuk kas negara yang tentu berguna bagi pembiayaan pembangunan.
Siang menjelang sore, matahari masih memancarkan sinar terik.  Masih banyak para pelanggar peraturan lalu lintas yang datang. Mereka hanya cukup sampai di depan gedung pengadilan sudah langsung disambut puluhan orang para penawar jasa, ada sekitar tiga hingga empat puluhan orang jumlahnya, yang mahir bercakap dan lincah bergerak segera menghampiri siapapun yang datang lalu menawarkan jasanya.
Teman si “tato” yang membawa surat tilangku belum juga terlihat kembali keluar dari dalam gedung pengadilan.
Suasana puasa sedikit melemaskan stamina setelah hampir dua jam tadi di atas berkendara, melaju dari tempat tinggal tinggal menuju kantor pengadilan. Aku beranjak menuju ke bawah pepohonan beringin yang rindang di pinggiran jalan itu.  Mendapatkan ruang duduk bersandar ke tiang  halte bis.
Pepohonan di sepanjang jalan depan gedung pengadilan yang berdekatan dengan kantor Pemda di timur Jakarta ini memang hijau, lebat dan rindang, akan tetapi terbesit kekhawatiranku mungkin bisa saja gampang roboh karena ini pohon penghijauan yang tidak berakar tunggang. Biasanya akar tunggang tidak ada karena berasal dari bibit cangkokan  Berbeda sebagaimana pepohonan yang tumbuh alami, pasti miliki akar tunggang
Angin sejuk meniup sayu melemaskan otot mataku. Akupun tertidur sambil duduk,  mungkin bisa bermimpi disiang bolong.
“ Pa’ bangun, …… bapak ..” Aku kaget dibangunkan si “ tato’ yang sedang berdiri bersama si “penawar jasa” perkara tilang di hadapanku.
Sang penawar jasa segera memperlihatkan dan menyebut nama sebagaimana tercantum pada STNK motor, aku membenarkan nama yang terbaca.
“Ini STNK-nya…, dendanya mana pa’ ? mau saya sampaikan ke dalam”….. (maksudnya mungkin ke dalam kantor pengadilan) sambil menyodorkan STNK padaku.
 Akupun dalam keadaan baru tersadar dari tidur tadi, langsung merogoh kantong dan menyerahkan uang seratus ribu rupiah dan melebihkan limabelas ribu rupiah. Tangan kiriku menerima STNK-ku  yang masih dijepit bersama sepotong kertas bertuliskan angka-angka di atasnya,  mungkin nomor urut perkara. Entah ditulis aparat yang mana. Kejadian perkara berhadapan dengan aparat Kepolisian, persidangan perkara pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri.
Ketika sudah tersadar benar dari serangan kantuk dan tertidur pulas tadi, aku mencari-cari si penawar jasa yang ternyata telah lenyap dari hadapanku. Pergi bersama seratus ribu rupiah uang denda yang mestinya masuk ke kas Negara, tanpa menjelaskan dan atau menyerahkan bukti pembayaran denda seperti permintaanku sebelumnya yang telah diiakan. Demikian juga seperti apa proses sidang perkara tilang dan keputusan hakim serta berkas bukti putusan pengadilan-pun, tidak kudapatkan.
Hari menjelang sore, sebentar lagi masuk waktu buka puasa. Sudah lebih dari dua jam aku duduk menunggu ditempat berpayung atap halte bis bernaung pohon beringin. Motor kedorong turun dari trotoar dibantu si tukang parkir liar setelah menerima uang  jasa parkir duaribu rupiah dariku. Akupun berlalu meninggalkan halaman depan gedung pengadilan kembali pulang ke rumah bersama setumpuk realita dalam “kantong sampah” yang kutemui hari ini.
Salam EMBUN
 Minggu, 28 Juli 2013.