Raja Ampat (15/6), Ikan purba raja laut (Coelacanth) secara tidak sengaja terpancing oleh nelayan dari kelurahan Pulau Ram Distrik Sorong Kepulauan. Yulius Faidiban dan Yopi Mamoribo, selaku nelayan yang tidak sengaja menangkap ikan purba tersebut tidak pernah menyangka kegiatan melaut yang dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2019 di perairan Urbinasopen, Raja Ampat dengan kedalaman ± 60 m, akan mendapatkan hasil diluar dugaan.
Ikan yang terpancing pada pukul 08.00 WIT langsung didaratkan dalam kurun waktu kurang lebih dua jam. Pendaratan ikan purba ini dilakukan ke daerah Suprau, Distrik Maladum Mes, dalam keadaan hidup. Berita terpancingnya ikan Coelacanth mulai menyebar, berawal dari banyaknya masyarakat yang mendokumentasikan ikan tersebut, karena sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang mendapatkan ikan purba ini.
KKP dalam hal ini Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong yang mendapatkan laporan ditemukannya ikan ini segera menuju lokasi. Bersama tim reaksi cepat penanganan mamalia laut dan jenis ikan dilindungi, tim bergerak ke Pasar Boswesen untuk mengamankan ikan yang memiliki panjang total 98 cm dan berat 12,48 kg.
Ikan Raja Laut atau Coelacanth yang ditemukan di Indonesia semuanya merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999. Tidak hanya perlindungan nasional, ikan Raja Laut ini juga dilindungi secara internasional, yakni masuk dalam Appendix I CITES.
Sebelumnya, ikan purba ini juga pernah ditemukan di perairan Raja Ampat, tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab dengan melakukan uji DNA yang menyatakan spesies tersebut sama dengan spesies yang ditemukan di perairan Manado (Latimeria sp.). Berdasarkan informasi tersebut, Loka PSPL Sorong berencana untuk melakukan uji DNA pada ikan yang baru ditemukan, dengan harapan ikan tersebut berbeda jenisnya dari yang sebelumnya (LPSPL Sorong, 16/06/2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar