Kamis, 05 September 2019

Ikan Purba Raja Laut (Coelacanth) Kembali Ditemukan Di Perairan Raja Ampat

Raja Ampat (15/6), Ikan purba raja laut (Coelacanth) secara tidak sengaja terpancing oleh nelayan dari kelurahan Pulau Ram Distrik Sorong Kepulauan. Yulius Faidiban dan Yopi Mamoribo, selaku nelayan yang tidak sengaja menangkap ikan purba tersebut tidak pernah menyangka kegiatan melaut  yang dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2019 di perairan Urbinasopen, Raja Ampat dengan kedalaman ± 60 m, akan mendapatkan hasil diluar dugaan.
Ikan yang terpancing pada pukul 08.00 WIT langsung didaratkan dalam kurun waktu kurang lebih dua jam. Pendaratan ikan purba ini dilakukan ke daerah Suprau, Distrik Maladum Mes, dalam keadaan hidup. Berita terpancingnya ikan Coelacanth mulai menyebar, berawal dari banyaknya masyarakat yang mendokumentasikan ikan tersebut, karena sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang mendapatkan ikan purba ini. 
KKP dalam hal ini Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong yang mendapatkan laporan ditemukannya ikan ini segera menuju lokasi. Bersama tim reaksi cepat penanganan mamalia laut dan jenis ikan dilindungi, tim  bergerak ke Pasar Boswesen untuk mengamankan ikan yang memiliki panjang total 98 cm dan berat 12,48 kg. 

Ikan Raja Laut atau Coelacanth  yang ditemukan di Indonesia semuanya merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP  No. 7 Tahun 1999. Tidak hanya perlindungan nasional, ikan Raja Laut ini juga dilindungi secara internasional, yakni masuk dalam Appendix I CITES.

Sebelumnya, ikan purba ini juga pernah ditemukan di perairan Raja Ampat, tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab dengan melakukan uji DNA yang menyatakan spesies tersebut sama dengan spesies yang ditemukan di perairan Manado (Latimeria sp.). Berdasarkan informasi tersebut, Loka PSPL Sorong berencana untuk melakukan uji DNA pada ikan yang baru ditemukan, dengan harapan ikan tersebut berbeda jenisnya dari yang sebelumnya (LPSPL Sorong, 16/06/2019)

Camera trap captures rare high-definition photos of a jaguar in the wild

by ; RUSSELL MCLENDON 

June 20, 2019, 9 a.m.

A wild jaguar approaches a camera trap at Nouragues Natural Reserve in French Guiana. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)


Jaguars are the third-largest cat species on Earth, smaller only than lions and tigers, and the largest one left in the Americas. They're incredibly sneaky despite their size, though, and excel at fading into the background. They may have been an uncommon sight even in their heyday, when they roamed from Argentina to as far north as the Grand Canyon and Colorado.
Still, they're especially ghostlike today, and not just because of their natural stealth. Jaguars now exist only in fragments of their former range, having been wiped out in many places by generations of habitat loss and hunting. And while camera traps have given us glimpses of these elusive cats in recent years — including a few high-quality shots, like these from photographers Steve Winter, Nick Hawkins and Sebastian Kennerknecht — it's relatively rare to record wild jaguars in the vivid detail they deserve.
In hopes of capturing new high-resolution images of jaguars in their element, WWF France commissioned photographer and videographer Emmanuel Rondeau for an expedition to French Guiana. This quest, documented in the WWF's new web series "Mission Jaguar: Guiana," took Rondeau to Nouragues Natural Reserve, which protects 105,800 hectares (408 square miles) of tropical forest in northeastern South America. Below are some of the images he caught there, courtesy of WWF France.

Welcome to the jungle

Nouragues Natural Reserve borders the Guiana Shield, a geological formation and biodiversity hotspot on the northeastern coast of South America. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)

Nouragues Natural Reserve lies at the edge of the Guiana Shield, a roughly 2 billion-year-old geological formation where up to 80% of the native biodiversity may be unknown to science. It's also near the Amazon, the world's largest protected tropical rainforest and still one of its most mysterious. Scientists continue to find previously unknown wildlife there, such as the 381 species discovered during surveys in 2014 and 2015, including 216 plants, 93 fish, 32 amphibians, 20 mammals, 19 reptiles and one bird.
The reserve lies at the heads of two watersheds, formed by the Approuague and Comté rivers, and hosts a wide variety of riparian habitats. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)
Founded in 1995, Nouragues stretches across a swath of French Guiana between the Approuague River and the Haute-Comté region. About 99% of the park's vegetation is dense tropical rainforest, but it also supports other ecosystems like riparian forests, liana forests and "cambrouses," or thick formations of bamboo-like grasses.

Spotted cat spotted

Rondeau's high-resolution camera trap captured several striking images as the jaguar cautiously crept through the forest. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)

Jaguars are the top predator in the Amazon Basin, where they play an important ecological role by controlling populations of many other species across their habitat. They prey on large land mammals like deer, peccaries and tapirs, but also defy the feline stereotype of avoiding water. Jaguars are good swimmers, and prowl rivers for fish, turtles and caimans.
Jaguars are the top predator in the Amazon and the largest big cat species in the Americas. They're the third-largest feline on Earth, trailing only lions and tigers. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)
The jaguar's range has shrunk by half in the last 100 years, according to the WWF, which cites deforestation and agriculture as the primary reasons. Jaguar populations have shrunk, too, disappearing entirely from some countries. This decline continues today, driven by ongoing habitat loss as well as depletion of prey species, conflict with humans and rising demand for jaguar parts in Asia.
An estimated 64,000 jaguars exist in the wild today, divided into 34 subpopulations — 25 of which are threatened, and eight of which are in danger of extinction. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)
Due to the demand for jaguar teeth, claws and other body parts in some Asian countries, poaching now poses a growing threat to the already embattled cats. There are signs of an emerging trade network for jaguar parts between Central America and Asia, a 2018 report found, and the WWF warns this surge in demand can even spur poaching in jaguar strongholds like the Amazon.
Jaguars have lost about half of their range in the last 100 years, according to the WWF, resulting in reduced and even extinct populations in some countries. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)
Jaguars are listed as Near Threatened by the International Union for Conservation of Nature (IUCN), which also classifies the species' population as decreasing. Yet despite their dire situation overall, these resilient cats have seized on some recent opportunities to claw back. In Mexico, for example, a 2018 study found that wild jaguar populations had grown by 20% in the last eight years. The increase is credited largely to a conservation program launched in 2005.
In addition to habitat loss, jaguars are increasingly threatened by poaching to meet demand in China for teeth, claws and other jaguar parts. (Photo: © Emmanuel Rondeau/WWF France)
For more about jaguars and the struggle to save them, see the WWF's species profile and its new video series from French Guiana.

Senin, 15 Juli 2019

Pengrusakan Hutan di Maluku Utara Untuk Perkebunan Sawit

Pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara terus dilakukan oleh pemerintah, beberapa diantaranya diperuntukan untuk perkebunan sawit. Perkebunan yang kerap kali menimbulkan masalah dengan masyarakat adat akan beroperasi di beberapa kabupaten yakni, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula.

Sebagaimana yang diberitakan http://malut.aman.or.id ;

Kerusakan Alam disektor Kehutanan di Halmahera.( Dok AMAN Malut)

MALUT- Pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara terus dilakukan oleh pemerintah, beberapa diantaranya diperuntukan untuk perkebunan sawit. Perkebunan yang kerap kali menimbulkan masalah dengan masyarakat adat akan beroperasi di beberapa kabupaten yakni, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula.
Data yang di list oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode Oktober tahun 2015, menyebutkan progres pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan di Maluku Utara ada 11 pemohon perusahan dengan komoditas yang beragam, antara lain:
  1. PT Budi Sula Intim, dengan Nomor : 63/KPTS-II/1994, luas lahan 768,25 Ha, jenis komoditas kelapa sawit, dengan lokasi di Halmahera Tengah.
  2. PT Dede Gandasuling, dengan Nomor SK.374/Menhut-II/2005, luas lahan 19.808,30 Ha, jenis komoditas perkebunan, dengan lokasi di Halmahera Tengah
  3. PT Gelora Mandiri Membangun, dengan Nomor SK.22/Menhut-II/2009, luas 003,90 Ha, jenis komoditas kelapa sawit dengan lokasi di Halmahera Selatan.
  4. PT Ginangfohu Plantation, dengan Nomor SK.324/Menhut-II/2011, luas 8.486,72 Ha, jenis komoditas kelapa sawit, lokasi Kepulauan Sula.
  5. PT Green Jaya Plantation, dengan Nomor SK 705/KPTS-II/92 luas 4.194,00 Ha, jenis komoditas kelapa hibrida, karet, coklat, lokasi Malut
  6. PT Inmal Tani dengan Nomor SK 07/KPTS/Kwl-6/1994 luas 100,00 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, lokasi Malut
  7. KUD Lay Thohang dengan Nomor SK 178/Kpts-II/2000 total 425,10 Ha, jenis komoditas karet dan kakao, di Halmahera Tengah.
  8. PT Manggala Rimba Sejahtera, dengan Nomor SK. 856/Menhut-II/2014, total luas 11.404,20 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, di Halmahera Tengah
  9. PT Mega Buana dengan Nomor SK 208/KPTS-II/1994 total 509,85 Ha, jenis komoditas Kelapa Sawit, lokasi Maluku Utara.
  10. PT Weda Bay Nickel dengan Nomor SK 482/Menhut-II/2012 luas 1.432,22 Ha, untuk pengembangan industri pengolahan dan sarana prasarana, lokasi Halmahera Tengah.
  11. PT Yosmas & Sons Sekakarsa PT dengan Nomor SK 186/Kpts-II/99, Total luas  816,60 Ha, jenis komoditas  Kelapa Sawit.
Total keseluruhan luas kawasan hutan yang dilepas untuk kepentingan perusahan diatas sebesar 59.949,14 Ha. Alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung secara masif. Hal tersebut diperkirakan kedepan Maluku Utara akan menghadapi ancaman ekologis yang cukup mengkhawatirkan. ( AMAN).

Selasa, 26 Februari 2019

PEMBALAKAN LIAR DI HUTAN KEPULAUAN ARU, MALUKU, PEMUDA ARU BERSIKAP

PRESS RILIS:
KOALISI PEMUDA ADAT JARGARIA (KPAJ) bersikap:
"KEMBALIKAN HUTAN ARU DAN TANGKAP MAFIA KAYU"

Pertama-tama kami KOALISI PEMUDA ADAT JARGARIA (KPAJ) yang berkedudukan di Dobo, ibukota kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditjen Gakkum KLHK yang telah membantu masyarakat Aru membongkar kasus ilegal logging yang terjadi selama ini di hutan Aru dengan ditangkapnya 38 kontainer kayu ilegal dari hutan kami.
Selanjutnya, mencermati siaran pers oleh Ditjen Gakkum KLHK tertanggal 25 Februari 2019 tentang penangkapan 38 kontainer kayu ilegal yang berasal dari daerah kami Kepulauan Aru, Maluku yang diekspose di berbagai media, maka setelah kami melakukan diskusi dan mengkajinya dengan berbagai elemen di Kota Dobo, kami meresponinya begini:
Kepulauan Aru (Jargaria) adalah daerah kepulauan yang tersusun atas ratusan pulau-pulau kecil yang tersebar rendah di atas permukaan air laut dengan memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya sumber daya kehutanan. Pada sektor kehutanan terdapat potensi alam seperti kayu, satwa endemik seperti kanguru, kakatua, cenderawasih, rusa, babi hutan, dan lain sebagainya. Potensi hutan ini seperti kayu misalnya, telah dilindungi oleh masyarakat Aru secara turun temurun hingga saat ini. Jika hendak digunakan, tentu digunakan secukupnya saja. Sebab masyarakat Aru sadar bahwa hutan adalah rumah tempat menyimpan cadangan makanan dan air untuk kelangsungan hidup sehingga proses pelestarian hutan telah menjadi hal prinsip yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Aru. Dengan kata lain, masyarakat Aru sudah mengenal apa yang disebut sebagai "Simbiosis Mutualisme". Sehingga merusak hutan adalah tindakan yang paling dibenci oleh masyarakat Aru.
Di lain pihak, potret Kepulauan Aru sebagai daerah pulau-pulau kecil memperlihatkan kandungan air tanah tentu relatif sedikit ketimbang pulau-pulau besar sehingga pilihannya hanya satu, yaitu menjaga dan melindungi hutan di pulau-pulau kecil di Aru sebagai penyangga air tanah dan juga penyangga oksigen. Maka jika merusak hutan dengan praktik pembalakan liar, maka konsekwensinya adalah debit air tanah pasti berkurang di masa depan dan berdampak pada ketidakseimbangan dan ketidaklanjutan ekosistem. Oleh sebab itu, praktik ilegal logging terutama di hutan pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Aru tentu sangat dilarang karena ini salah satu akibatnya disambing akibat-akibat lain yang menyebabkan tindakan ini sebagai kejahatan pidana yang dapat dihukum tegas sesuai aturan hukum positif yang berlaku.
Hemat kami, penangkapan 38 kontainer kayu ilegal oleh Ditjen Gakkum KLHK di Surabaya pada tanggal 25 Februari 2019 lalu membenarkan anggapan kami bahwa kejahatan ilegal logging itu selama ini marak terjadi di Aru. Hal ini disebabkan karena kontrol pemerintah yang tidak ketat (seperti tidak adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Aru atau Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan kehutanan ataupun Peraturan Bupati) untuk menerjemahkan UU kehutanan atau memproteksi hutan di Aru, ditambah lagi dengan masyarakat yang jarang diedukasi oleh pemerintah untuk mengawasi hutan Aru menyebabkan kejahatan ilegal logging ini terus terjadi. Sebab 38 kontainer itu bukan jumlah kayu yang sedikit, yang jika diuangkan tentu keuntungannya sudah mencapai milyaran rupiah dan masyarakat Aru yang dirugikan sebab daripadanya, berapa luas hutan yang sudah gundul?
Di dalam siaran pers Ditjen Gakkum KLHK itu pula disebutkan beberapa perusahaan yang terindikasi terlibat di dalam praktik sindikat kejahatan ilegal logging ini, seperti pada tanggal 22 Februari 2019 terdapat 14 kontainer yang berhasil ditahan Ditjen Gakkum KLHK di tempat penampungan CV. CHM yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono Gresik, 13 kontainer di area PT. KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT. AGJU di Desa Winong Pasuruan. Dan 14 kontainer kayu-kayu itu menurut Ditjen Gakkum KLHK diangkut pada tanggal 8 Februari 2019 dan diberangkatkan dengan KM. Muara Mas milik PT. TEMPURA MAS LINE/TEMAS LINE (salah satu perusahaan pelayaran) pada tanggal 10 Februari 2019 dari pelabuhan Dobo. Dengan demikian fakta ini memperlihatkan bahwa ini kejahatan lintas sektoral dan lintas struktural yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana.
Maka berdasarkan pandangan singkat di atas, kami Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) bersikap:
1. Kami mengutuk keras para pelaku kejahatan ilegal logging yang merusak hutan kami di Kepulauan Aru hanya untuk keutungan kapitalnya dan menyisahkan kerusakan hutan dan kemiskinan masal di Kepulauan Aru.
2. Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk secepatnya memproses dan menghukum seberat-beratnya para pelaku yang telah ditangkap terutama pihak perusahaan yang terindikasi kuat terlibat didalamnya seperti: CV.CHM, PT.KAYT, PT.AGJU dan PT. TEMPURA MAS LINE/TEMAS LINE agar memberi efek jera bagi mafia kayu lainnya.
3. Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk sedapat mungkin setelah proses hukum dan pemberian sanksi terhadap para pelaku kejahatan ilegal logging dari hutan Aru dilakukan untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aru dan masyarakat pemilik petuanan adat yang kayunya diambil itu untuk dapat dikembalikan agar kayu itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dikelola seperti apa oleh Pemda Aru. Sebab sekali lagi 38 kontainer itu bukan kayu yang sedikit yang daripadanya telah mengakibatkan berbagai macam kerugian di masyarakat Aru.
4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bersama DPRD setempat mengupayakan untuk diproduksikannya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati sampai Petunjuk Teknis tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Kepulauan Aru bahkan mendesak Desa-Desa (Fanua-Fanua) adat di seluruh Aru untuk membuat Peraturan Desa tentang Petuanan Adat yang meliputi laut dan hutan yang semua peraturan itu secara hierarkhi dapat dijadikan sebagai legal standing perlindungan hutan di Kepulauan Aru.
5. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mereview kembali izin-izin atau rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, bahkan termasuk juga perusahaan yang bergerak di sektor lain, misalnya perikanan, sebab ada informasi juga bahwa ada perusahaan perikanan yang izinnya tentang pengambilan ikan tetapi aktivitasnya tidak saja ambil ikan tetapi kayu juga.
6. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membentuk SATUAN TUGAS (Satgas) Perlindungan Hutan di bawah koordinasi Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aru untuk mendata, mengontrol, mengevaluasi dan memantau aktivitas pemanfaatan hutan baik oleh pihak swasta maupun masyarakat sebagai langkah proteksi dini terhadap hutan di Aru.
7. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk secara tegas melarang bahkan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan yang secara yuridis, izinnya sudah mati atau sudah harus diperpanjang, apalagi yang ilegal.
Demikiam sikap ini kami KOALISI PEMUDA ADAT JARGARIA (KPAJ) sampaikan dalam bentuk PRESS RILIS kepada sahabat-sahabat pers untuk dapat dipublikasikan agar semua pihak yang disebutkan di dalamnya dapat membaca ataupun mendengarkannya dan melakukannya. Sebab kami yakin hakul yakin bahwa sikap ini adalah jalan untuk MENGEMBALIKAN HUTAN KAMI.
Terima kasih sahabat-sahabat pers yang sudah boleh membantu menyalurkan aspirasi kami ini. Semoga pohon-pohon di hutan suci Aru mendoakanmu sekalian.
Kami berharap sahabat-sahabat semua dapat membagikan sikap kami ini sebagai bentuk kegelisahan bersama.

Dobo, 27 Februari 2019
Tertanda
Callin Leppuy
(Koordinator)