Investigasi bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan hutan Kalimantan
Video dokumentasi dari tim investigasi lapangan kami yang menyaksikan langsung bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan Hutan Hujan Tropis di Kalimantan kita yang berharga dan penuh dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Hutan adalah rumah bagi satwa langka dan terancam punah. Bantu kami terus mengungkap kejahatan dan menyelamatkan lingkungan Indonesia.
Posted by Greenpeace Indonesia on 26 Februari 2015
Embun Community /atau Komunitas Embun, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem ; (Berdiri 04 Januari 2007, di Kelurahan Bintara Kota Bekasi,Indonesia) ; Visi : alam terawat hidup lestari ; ------ Misi : Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem melalui persahabatan dengan lingkungan, bermitra dengan komunitas,setia merawat alam, tebar keindahan dan kesejukan sebening embun, bagi “Bumi Manusia”
Kamis, 27 Agustus 2015
Investigasi bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan hutan Kalimantan. Video dokumentasi dari tim investigasi lapangan kami, yang menyaksikan langsung bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan Hutan Hujan Tropis di Kalimantan kita yang berharga dan penuh dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Hutan adalah rumah bagi satwa langka dan terancam punah. Bantu kami terus mengungkap kejahatan dan menyelamatkan lingkungan Indonesia.
Sabtu, 22 Agustus 2015
Pembangunan Berkelanjutan sebagai Konsep Dasar Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem
Lingkungan Hidup merupakan alam di
dalamnya terdapat ekosistem kehidupan, sebagai tempat kita tinggal, hidup dan
melangsungkan aktifitas penghidupan atau segala sesuatu yang berpengaruh
terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Alam lingkungan yang dimaksud adalah bumi tempat kita berada, baik tanah yang kita pijak, udara yang kita hirup,
tumbuh-tumbuhan, hutan, hewan, air serta segenap alam kehidupan atau segala
sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan
manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan Hidup, dinyatakan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda dan
kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Pengertian Lingkungan dapat dibedakan
menjadi ;
1. Lingkungan Biotik (Hayati) ;
- Lingkungan makhluk hidup
maupun tumbuh-tumbuhan yang hidup
2. Lingkungan Abiotik (Fisik) ;
- Lingkungan yang terdiri dari
benda-benda mati, seperti batu, meja, kursi dan lain-lain.
3.
Lingkungan Sosial Budaya ;
-
Lingkungan manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan dan keyakinan
dalam
membentuk kepribadian, perilaku dan cara
pergaulan atau budaya sebagai makhluk sosial.
Faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kerusakan
lingkungan hidup, sebagai akibat dari pemanfaatan sumber daya alam secara
berlebihan di luar batas dan pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya.
Bentuk kerusakan lingkungan hidup karena
faktor manusia, baik langsung atau tidak langsung antara lain : terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah dan
suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
Terjadinya banjir dan tanah longsor sebagai dampak pengrusakan hutan,
buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah
aliran sungai.
Terjadilah efek berantai kerusakan yang
menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan dataran rendah, pantai, pesisir dan
laut. Pencemaran air dan udara di kota-kota besar dan wilayah padat penduduk
juga telah berada pada ambang yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk
tetapi juga telah mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan
sumberdaya hayati.
Berbagai faktor yang menjadi penyebab
terjadinya hal tersebut, dari faktor demografis, etika, sosial, ekonomi,
budaya, hingga faktor institusi dan politik. Sudah semestinya ada kesadaran
mengelola sumber daya hayati untuk kepentingan ekonomi dengan meminimalkan produktivitas karbon
atau low carbon economy.
Permasalahan lingkungan yang paling akrab
dengan kehidupan sehari-hari ditemui dan dihadapi bersama di sekitar kita
adalah sampah. Sampah bukan lagi isu sederhana atau cerita khayal, apalagi dianggap hanya masalah biasa.
Tentu saja sudah ada aksi dan terdapat
berbagai cara yang ditempuh untuk menanggulangi permasalahan sampah, akan
tetapi dari waktu ke waktu sampah masih terus bertambah dan membahayakan
keselamatan lingkungan.
Sampah di daerah perkotaan adalah yang sangat cepat
kapasitas produksi dan timbulnya, seiring cepatnya pertambahan jumlah
penduduk serta adanya pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan.
Hal ini dihadapkan dengan masalah yang
menjadi tantangan yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang
relatif masih rendah tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah. Permasalahan tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain
terbatas juga menimbulkan kerawanan sosial serta berdampak terhadap nilai dan
fungsi lingkungan hidup. Pendekatan pengelolaan yang cenderung masih
mengedepankan end of pipe ( kumpul - angkut - buang )
Melestarikan lingkungan hidup merupakan
kebutuhan dan tanggung jawab setiap insan manusia di bumi. Setiap orang harus
melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang dilakukan sangat besar manfaatnya
bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi kehidupan sekarang dan generasi anak
cucu kita kelak di masa depan.
Keberlanjutan alam lingkungan bumi bukan
tidak mungkin tidak bisa diselamatkan, caranya adalah dengan menerapkan
pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu pembangunan yang menyeimbangkan
kebutuhan hari ini dan masa depan dalam porsi rasional, sehingga menghindari bahaya kerusakan dan bencana bagi
alam dan isinya oleh ketidak-seimbangan pembangunan.
Pembangunan berwawasan lingkungan sangat
bergantung pada meningkatnya kualitas
pengetahuan manusia tentang pentingnya penyelamatan lingkungan, dan harus
dikampanyekan secara bertahap dan terus-menerus, agar semua orang benar-benar
menyadari akan pentingnya membangun dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pada KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun
1992, segenap penghuni bumi sepakat menerapkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang
mengandung 2 (dua) gagasan, yaitu
:
Ø Gagasan Kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok
manusia untuk menopang hidup, dan
Ø Gagasan Keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan
lingkungan untuk memenuhi kebutuhan,
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Indonesia melalui Kementerian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia yang berdiri pada tahun 1990-an dengan Agenda 21 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Dimaksudkan sebagai kemampuan untuk berbuat banyak hal dalam melestarikan
lingkungan, termasuk membentuk Badan Pengendalian Lingkungan sebagai cara yang dianggap mampu untuk berbuat
banyak dalam melestarikan lingkungan. Termasuk membentuk Badan Pengendalian
Lingkungan yang bertujuan menanggulangi kasus pencemaran, mengawasi bahan
berbahaya dan beracun serta melakukan penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal), akan tetapi masih terjadi kelemahan dan
keterbatasan dalam implementasinya.
Kelemahan tersebut oleh Pemerintah Indonesia diatasi
dengan menyajikan program Kajian Lingkungan Hidup Strategic (KLHS) atau Strategic
Environmental Assessment (SEA) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH), yang sekaligus merupakan instrument lebih efektif
guna mendorong pembangunan berkelanjutan.
Berbagai regulasi berupa Konvensi, Undang-Undang
dan Peraturan turunannya, sebagai kebijakan dalam pengendalian kerusakan dan
pencemaran lingkungan, tentunya harus berpacu dengan kecepatan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Faktor sangat penting adalah konsep dan
implementasinya sejalan dan terintegrasi karena umumnya masih bersifat
kausalitas lintas wilayah dan antar sektor.
Lingkungan Hidup serta ekosistem di
dalamnya, sangat dibutuhkan oleh umat manusia sebagai penghuni bumi, dibutuhkan
kerja keras semua orang secara bersama dalam menyelamatkan sumber-sumber daya dan kerja sama untuk
memulihkan kerusakan akibat ulah, kesalahan dan keteledoran sistem tata kelola dengan cara pelestarian untuk :
1. Pelestarian Tanah dan Air ; yaitu mencegah dan menghindari dampak
hilangnya kesuburan tanah dan air tanah,
mencegah penyebab tanah longsor, banjir, erosi dan abrasi, penggunaan
tanah yang tidak sesuai peruntukannya, mencegah penggunaan bahan anorganik
dan pembuangan bahan kimia berbahaya yang merusak tanah dan air.
2. Pelestarian udara, untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar
tetap bersih, segar, dan sehat, menjaga agar udara tetap bersih dan sehat,
mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, produksi gas rumah kaca, pembakaran hutan, maupun
pembakaran mesin. Mengurangi, bahkan
menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
yang juga menyebabkan pemanasan global (global warming) dan berdampak kepada terjadinya
perubahan cuaca (climate change).
3. Pelestarian hutan dan pohon, sebagai penyedia bahan pangan maupun
bahan produksi, penghasil oksigen(O2), penyaring dan penyerap karbon
dioksida (CO2), penahan lapisan tanah, penyimpan cadangan air, dan habitat hewan/satwa / fauna serta flora.
4. Pelestarian laut dan pantai, seperti halnya hutan, laut
adalah sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut, hewan laut dan abrasi
pantai disebabkan oleh pengambilan pasir pantai, karang di laut yang
adalah habitat ikan dan tanaman laut,
pengrusakan hutan bakau, pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya,
pemakaian pukat harimau (trawl) dalam mencari ikan, pembuangan sampah dan limbah
beracun, perburuan mamalia laut, merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang
mengancam kelestarian laut dan pantai.
5. Pelestarian flora dan fauna, karena kehidupan di bumi
merupakan sistem saling ketergantungan antara
manusia, hewan, tumbuhan dan alam
sekitarnya (Ekosistem). Maka bila terputus atau hilangnya salah
satu mata rantai dari sistem tersebut, maka akan mengakibatkan
gangguan dalam keseimbangan lingkaran kehidupan. Kelestarian flora dan fauna mutlak
dilakukan demi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)adalah proses pembangunan yang pada
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)adalah proses pembangunan yang pada
prinsipnya "memenuhi kebutuhan
sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi
Terdapat
3(tiga) unsur dalam konsep Pembangunan berkelanjutan yang saling terkait erat,
yaitu antara pelestarian atau penyelamatan lingkungan, pembangunan ekosomi
serta faktor keadilan sosial. Ketiga hal dimaksud saling terkait dan
saling mendukung tanpa mengorbankan satu dari yang lain. Pembangunan
ekonomi dibutuhkan untuk kepentingan sosial, akan tetapi faktor
penyelamatan lingkungan jangan sampai diabaikan atau apalagi dikorbankan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005, menyebut ketiga hal dimensi
tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan
berkelanjutan.
Partisipasi oleh adanya kesadaran semua
kalangan sosial dalam usaha-usaha penyelamatan lingkungan di tengah
pesatnya pembangunan ekonomi masyarakat dunia, saat ini benar-benar sangat
dibutuhkan guna kesinambungan ketersediaan sumber daya alam dan
keselamatan kehidupan di muka bumi.
Menyadari pentingnya permasalahan
sebagaimana dikemukakan di atas, maka adanya Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Komunitas Embun, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat yang
secara swadaya dibentuk dengan Maksud
; Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan partisipasi dalam pembangunan
Lingkungan Hidup melalui usaha-usaha yang terencana dan berkesinambungan. Dalam rangka pencapaian Tujuan,
yaitu Tercapai kualitas tata-kelola Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem
guna keseimbangan kehidupan yang serasi,
selaras, lestari dan indah oleh Manusia dengan Alam dalam tanggung jawabannya
kepada Tuhan Sang Pencipta.
Menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup
adalah tanggung jawab bersama, siapapun, dimanapun, kapanpun, kita manusia
penghuni bumi yang berakal.
Lindungi dan selamatkan bumi kita, sekarang !
Langganan:
Postingan (Atom)