Kamis, 27 Agustus 2015

Investigasi bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan hutan Kalimantan. Video dokumentasi dari tim investigasi lapangan kami, yang menyaksikan langsung bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan Hutan Hujan Tropis di Kalimantan kita yang berharga dan penuh dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Hutan adalah rumah bagi satwa langka dan terancam punah. Bantu kami terus mengungkap kejahatan dan menyelamatkan lingkungan Indonesia.


Investigasi bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan hutan Kalimantan
Video dokumentasi dari tim investigasi lapangan kami yang menyaksikan langsung bagaimana APRIL/RGE Group menghancurkan Hutan Hujan Tropis di Kalimantan kita yang berharga dan penuh dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Hutan adalah rumah bagi satwa langka dan terancam punah. Bantu kami terus mengungkap kejahatan dan menyelamatkan lingkungan Indonesia.
Posted by Greenpeace Indonesia on 26 Februari 2015

Sabtu, 22 Agustus 2015

Pembangunan Berkelanjutan sebagai Konsep Dasar Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem

          
          Lingkungan Hidup merupakan alam di dalamnya terdapat ekosistem kehidupan, sebagai tempat kita tinggal, hidup dan melangsungkan aktifitas penghidupan atau segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.

Alam lingkungan yang dimaksud adalah bumi tempat kita berada, baik tanah yang kita pijak, udara yang kita hirup, tumbuh-tumbuhan, hutan, hewan, air serta segenap alam kehidupan atau segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.

Lingkungan Hidup, dinyatakan  sebagai kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan  makhluk  hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengertian Lingkungan dapat dibedakan menjadi ;

1.    Lingkungan Biotik (Hayati) ;
-  Lingkungan makhluk hidup maupun tumbuh-tumbuhan yang hidup

2.    Lingkungan Abiotik (Fisik) ;
-  Lingkungan yang terdiri dari benda-benda mati, seperti batu, meja, kursi dan lain-lain.

3.  Lingkungan Sosial  Budaya ;
- Lingkungan manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan dan keyakinan dalam 
        membentuk kepribadian, perilaku dan cara pergaulan atau budaya sebagai makhluk sosial.

Faktor manusia sebagai  penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sebagai akibat dari pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas dan pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya. 

Bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, baik langsung atau tidak langsung antara lain : terjadinya  pencemaran (pencemaran udara, air, tanah dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.  Terjadinya banjir dan tanah longsor sebagai dampak pengrusakan hutan, buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai.

Terjadilah efek berantai kerusakan yang menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya hayati.

Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, dari faktor demografis, etika, sosial, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik. Sudah semestinya ada kesadaran mengelola sumber daya hayati untuk kepentingan ekonomi dengan meminimalkan produktivitas karbon atau low carbon economy.

Permasalahan lingkungan yang paling akrab dengan kehidupan sehari-hari ditemui dan dihadapi bersama di sekitar kita adalah sampah. Sampah bukan lagi isu sederhana atau cerita khayal, apalagi dianggap hanya masalah biasa. 
Tentu saja sudah ada aksi dan terdapat berbagai cara yang ditempuh untuk menanggulangi permasalahan sampah, akan tetapi dari waktu ke waktu sampah masih terus bertambah dan membahayakan keselamatan lingkungan. 
Sampah di daerah perkotaan adalah yang sangat cepat kapasitas produksi dan timbulnya, seiring cepatnya pertambahan jumlah penduduk serta adanya pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan.

Hal ini dihadapkan dengan masalah yang menjadi tantangan yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang relatif masih rendah tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah. Permasalahan tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain terbatas juga menimbulkan kerawanan sosial serta berdampak terhadap nilai dan fungsi lingkungan hidup. Pendekatan pengelolaan yang cenderung masih mengedepankan end of pipe ( kumpul - angkut - buang )

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan dan tanggung jawab setiap insan manusia di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang dilakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi kehidupan sekarang dan generasi anak cucu kita  kelak di masa depan.

Keberlanjutan alam lingkungan bumi bukan tidak mungkin tidak bisa diselamatkan, caranya adalah dengan menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu pembangunan yang menyeimbangkan kebutuhan hari ini dan masa depan dalam porsi rasional, sehingga  menghindari bahaya kerusakan dan bencana bagi alam dan isinya oleh ketidak-seimbangan pembangunan.

Pembangunan berwawasan lingkungan sangat bergantung pada  meningkatnya kualitas pengetahuan manusia tentang pentingnya penyelamatan lingkungan, dan harus dikampanyekan secara bertahap dan terus-menerus, agar semua orang benar-benar menyadari akan pentingnya membangun dengan memerhatikan faktor lingkungan.

Pada KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992, segenap penghuni bumi sepakat menerapkan  Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang mengandung  2 (dua) gagasan, yaitu :
Ø Gagasan Kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup, dan 
Ø Gagasan Keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi           kebutuhan, baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berdiri pada tahun 1990-an dengan  Agenda 21 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Dimaksudkan sebagai kemampuan untuk berbuat banyak hal dalam melestarikan lingkungan, termasuk membentuk Badan Pengendalian Lingkungan sebagai  cara yang dianggap mampu untuk berbuat banyak dalam melestarikan lingkungan. Termasuk membentuk Badan Pengendalian Lingkungan yang bertujuan menanggulangi kasus pencemaran, mengawasi bahan berbahaya dan beracun serta melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), akan tetapi masih terjadi kelemahan dan keterbatasan dalam implementasinya. 
Kelemahan tersebut oleh Pemerintah Indonesia diatasi dengan menyajikan program Kajian Lingkungan Hidup Strategic (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang sekaligus merupakan instrument  lebih efektif guna mendorong pembangunan berkelanjutan.   

Berbagai regulasi berupa Konvensi, Undang-Undang dan Peraturan turunannya, sebagai kebijakan dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, tentunya harus berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan.  
                                                      
Faktor sangat penting adalah konsep dan implementasinya sejalan dan terintegrasi karena umumnya masih bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor.

Lingkungan Hidup serta ekosistem di dalamnya, sangat dibutuhkan oleh umat manusia sebagai penghuni bumi, dibutuhkan kerja keras semua orang secara bersama dalam menyelamatkan  sumber-sumber daya dan kerja sama untuk memulihkan kerusakan akibat ulah, kesalahan dan keteledoran sistem tata kelola dengan cara pelestarian untuk :

1. Pelestarian Tanah dan Air ; yaitu mencegah dan menghindari dampak hilangnya kesuburan tanah dan air tanah,  mencegah penyebab tanah longsor, banjir, erosi dan abrasi, penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukannya, mencegah penggunaan bahan anorganik dan pembuangan bahan kimia berbahaya yang merusak tanah dan air.

2.  Pelestarian udara, untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat, menjaga agar udara tetap bersih dan sehat, mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa  pembakaran, produksi gas rumah kaca, pembakaran hutan, maupun pembakaran mesin.  Mengurangi, bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer yang juga menyebabkan pemanasan global (global warming) dan berdampak kepada terjadinya perubahan cuaca (climate change).

3.  Pelestarian hutan dan pohon, sebagai penyedia bahan pangan maupun bahan produksi, penghasil oksigen(O2), penyaring dan penyerap karbon dioksida (CO2), penahan lapisan tanah, penyimpan cadangan air,  dan habitat hewan/satwa / fauna serta flora.

4.  Pelestarian laut dan pantai, seperti halnya hutan, laut adalah  sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut, hewan laut dan abrasi pantai disebabkan oleh pengambilan pasir pantai, karang di laut yang adalah  habitat ikan dan tanaman laut, pengrusakan hutan bakau, pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, pemakaian pukat harimau (trawl) dalam mencari ikan, pembuangan sampah dan limbah beracun, perburuan mamalia laut, merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam  kelestarian laut dan  pantai.

5. Pelestarian flora dan fauna, karena kehidupan di bumi merupakan sistem  saling ketergantungan  antara  manusia,  hewan, tumbuhan  dan alam  sekitarnya (Ekosistem). Maka bila terputus atau hilangnya   salah   satu   mata   rantai dari sistem tersebut, maka akan mengakibatkan gangguan dalam keseimbangan lingkaran kehidupan. Kelestarian flora dan fauna mutlak dilakukan demi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya.

Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)adalah proses pembangunan  yang pada 

prinsipnya  "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi 
masa depan" (Brundtland Report oleh PBB, 1987. Wikipedia).

   Terdapat 3(tiga) unsur dalam konsep Pembangunan berkelanjutan yang saling terkait erat, yaitu antara pelestarian atau penyelamatan lingkungan, pembangunan ekosomi serta faktor keadilan sosial. Ketiga hal dimaksud saling terkait dan saling mendukung tanpa mengorbankan satu dari yang lain. Pembangunan ekonomi dibutuhkan untuk kepentingan sosial, akan tetapi faktor penyelamatan lingkungan jangan sampai diabaikan atau apalagi dikorbankan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005, menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.

 Partisipasi oleh adanya kesadaran semua kalangan sosial dalam usaha-usaha penyelamatan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan ekonomi masyarakat dunia, saat ini benar-benar sangat dibutuhkan guna kesinambungan ketersediaan sumber daya alam dan keselamatan kehidupan di muka bumi.

Menyadari pentingnya permasalahan sebagaimana dikemukakan di atas, maka adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Embun, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat yang secara swadaya  dibentuk dengan Maksud ; Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan partisipasi dalam pembangunan Lingkungan Hidup melalui usaha-usaha yang terencana dan berkesinambunganDalam rangka pencapaian Tujuan, yaitu Tercapai kualitas tata-kelola Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem guna keseimbangan kehidupan  yang serasi, selaras, lestari dan indah oleh Manusia dengan Alam dalam tanggung jawabannya kepada Tuhan Sang Pencipta.

Menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup adalah tanggung jawab bersama, siapapun, dimanapun, kapanpun, kita manusia penghuni bumi yang berakal.

Lindungi dan selamatkan bumi kita, sekarang !